Detail Buku

ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH


Penulis

Dr. H. Muammar Arafat Yusmad, S.H., M.H.

Penerbit

DEEPUBLISH

Program Studi

Ekonomi Syariah

Tahun

2018

Halaman

283

Stok

100 eksemplar

Deskripsi

Penulisan buku ini didorong oleh sebuah keinginan untuk memberikan kontribusi nyata sebagai akademisi dan peneliti guna memajukan pembangunan hukum nasional khususnya pada bidang keilmuan yang berbasis pada Hukum Perbankan Syariah. Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 1992 Indonesia telah menerapkan dua sistem perbankan nasional (dual banking systems) yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan dengan bagi hasil. Pada perkembangannya kemudian, pada tahun 2008 berlaku Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang semakin mempertegas kedudukan bank syariah dalam sistem perbankan syariah nasional. Eksistensi perbankan syariah sebagai sebuah lembaga intermediasi tentu menghadapi dinamika yang begitu kompleks seperti hubungan bank syariah dengan nasabah dan stakeholdersnya, manajemen risiko dan pengawasan bank syariah. Suatu hal yang menarik adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK),